"Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban. Pukul 4.30 WIB ketika korban terbangun, pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter," kata Yuliati menambahkan.
Atas hal itu, Polsek Bekasi Utara telah memutuskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman berupa penahanan dengan waktu maksimal 9 tahun.***