Driver Ojol di Bekasi Tega Aniaya dan Curi Motor Temannya Sendiri, Sajam Jadi Barang Bukti

- 8 November 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi tahanan kriminal diborgol.
Ilustrasi tahanan kriminal diborgol. /Pexels/Kindel Media

"Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban. Pukul 4.30 WIB ketika korban terbangun, pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter," kata Yuliati menambahkan.

Atas hal itu, Polsek Bekasi Utara telah memutuskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman berupa penahanan dengan waktu maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah