"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," tambahnya.
Baca Juga: Ngaku Bangga, Ridwan Kamil Sampaikan Simpati Bagi Pemilik Nama 'Anjay'
Wahyudijaya juga mengungkap, paguyuban atau organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris pun belum ada.
Pemkab Garut pun bakal memproses hukum kejadian ini, sebab seperti diketahui jika lambang negara menurut Undang-undang tak boleh diubah.
"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tindak," ungkapnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Disini untuk Persyaratannya!
Tak hanya mendalami pengubahan lambang Garuda Pancila yang diberi mahkota. Pihaknya bakal menelusuri soal gelar para pimpinan paguyuban tersebut.
"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," tutup Wahyudijaya.***