"Sepeda listrik yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan," katanya.
Adapun isi surat pernyataannya adalah berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi mengoperasikan ssepeda listrik sesuai dengan ketentuan di Permenhub No 45 Tahun 2020.***