Wagub UU Larang Penjualan Cikbul di Jawa Barat: Pihak Puskesmas Harus Sering Pantau Jajanan Anak di Sekolah

- 13 Januari 2023, 09:48 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum melarang penjualan chiki ngebul atau cikbul beredar di Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum melarang penjualan chiki ngebul atau cikbul beredar di Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum melarang penjualan chiki ngebul atau cikbul beredar di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pada Kamis 12 Januari 2023, ketika Wagub UU menjenguk seorang anak yang menjadi korban cikbul di Tasikmalaya.

Menurut Wagub Jabar ini jajanan cikbul dilarang beredar karena sangat berbahaya untuk kesehatan.

“Saya melarang jualan chiki ngebul (cikbul), dalam bentuk apapun karena jelas dari kesehatan sangat berbahaya,” tutur wagub UU yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News. 

Baca Juga: Drakor The Forbidden Marriage Episode 9: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

Selain melarang penjualan cikbul, ia juga meminta seluruh puskesmas untuk mengawasi dan memantau jajanan anak sekolah yang mengandung zat yang berbahaya.

“Pihak Puskesmas harus melakukan pemantauan terhadap pedagang, minimal satu bulan sekali makanan yang dijual di sekolah-sekolah ambil contohnya dan dites bahannya, berbahaya atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa kedatangannya itu tidak hanya untuk menjenguk korban, tetapi sekaligus memberikan penyuluhan kepada kepala sekolah dan guru untuk selalu mengawasi pedagang jajanan di sekitar sekolah.

Menurutnya, ancaman makanan berbahaya itu harus menjadi perhatian semua pihak dengan memantau dan menanyakan langsung kepada pedagang mengenai bahan-bahan yang digunakannya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x