Menurut Irman, RR berperan sebagai pengendara motor, sedangkan MM yang mengeksekusi dan melakukan pembacokan adalah seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan.
Baca Juga: Remaja Tasikmalaya Ciptakan Lengan Robot untuk Bantu Kawan Disabilitas
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan sebilah golok yang dipakai untuk melukai.
Bukan hanya pakaian dan golok, polisi juga menyita motor matic yang digunakan pelaku meski warnanya sudah dibuah untuk mengelabui petugas dalam mencari kendaraan yang dipakai saat kejadian.
Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.***