40 Botol Miras dan 33 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat di Kabupaten Garut

- 29 Desember 2019, 16:37 WIB
Operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar aparat di Garut.*
Operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar aparat di Garut.* /Garutkab.go.id

Ketua Tim BNNK Garut selaku Kasi Berantas Kompol Tommy Widodo Arif menjelaskan satu orang berinisal VR (34) yang telah dilakukan tes urin, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang buktinya.

“Untuk sementara ini kita akan lakukan penyelidikan dulu lebih lanjut. Tadi hasil test terindikasi obat jenis Benzo.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Resmi Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama

"Kalau yang bersangkutan memang sudah ketergantungan obat, kita akan arahkan ke rehabilitasi,” ucap Tommy seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam website resmi Pemkab Garut.

Tim gabungan juga mengamankan penjual miras dan mendapasi pasangan yang bukan suami istri didalam penginapan.

Operasi Pekat menjaring pelanggaran yang cukup signifikan, mulai dari pelanggaran Perda dan pelanggaran miras.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Serahkan Maskara ke Desa Cisayong

Pelanggaran Perda akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan pelanggaran narkoba akan ditindaklanjuti oleh BNN.

“Tadi didapati ada yang menjual minuman keras beralkohol, dan juga tadi di tempat hiburan ada dicurigai satu orang.

"Sedang penyelidikan oleh BNN, ada test urinnya, nanti BNN yang menyampaikan hasil testnya seperti apa,” ucap Yulius Amra seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam website resmi Pemkab Garut.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x