"Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," sambungnya.
Tak hanya itu, yayasan pendidikan milik pelaku pemerkosaan puluhan santriwati itu juga sudah ditutup.
"Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama," ungkap Ridwan Kamil.
Sementara itu, sejak awal kasus pemerkosaan puluhan santriwati itu ditangani, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak membukanya ke publik.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Tipis Atas Persik Kediri, Masih Kokoh di Papan Atas Klasemen BRI Liga 1
Ridwan Kamil menuturkan bahwa keputusan polisi itu dipilih lantaran mempertimbangkan kondisi dan dampak psikis pada para santriwati korban pemerkosaan.
"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis," tuturnya.
Sehingga, sejak bulan Mei awal kasus tersebut adalah terungkap, para santriwati mendapat bantuan dari dinas terkait di Kota Bandung untuk pulih dari trauma.
"Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya," tandas Ridwan Kamil.