Baca Juga: Park Hyung Sik dan Han Hyo Joo Berbagi Pesan Usai Syuting Drakor Happiness
Sama seperti yang lainnya, Ridwan Kamil berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Semoga bisa dihukum mati," tulisnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun meminta agar sekolah tempat para korban untuk segera ditutup.
"Sekolahnya langsung ditutup meskipun itu adalah kewenangan Kementerian Agama," ungkapnya.
Baca Juga: Atalia Praratya Ungkap Sudah Lama Berikan Pendampingan untuk Korban Predator Seks Herry Wirawan
Ada alasan mengapa Polda Jabar tidak merilis berita kasus pelecehan seksual tersebut.
"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda Jabar akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena dampak psikis anak," ungkapnya.
Ridwan Kamil berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR di tengah maraknya kasus pelecehan seksual.
"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," tutup Ridwan Kamil.***