Pengacara Yoris Sebut Kliennya Diminta Yosef Bawakan Barang Ini dari TKP pada 19 Agustus 2021

- 4 Desember 2021, 13:39 WIB
Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan angkat bicara soal kliennya yang mendatangi TKP dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan angkat bicara soal kliennya yang mendatangi TKP dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Instagram.com/@atslawfirmofficial

Baca Juga: Ngevlog Bareng Fuji hingga Trending, Farida Nurhan Disentil Netizen Soal Uang untuk Gala Sky: Sudah Bagi-bagi

Menurut penuturan Achmad Taufan, kliennya diminta untuk datang ke Polsek Jalancagak pada 19 Agustus 2021.

"Jadi pada 19 Agustus, Yoris diminta ke Polsek, di BAP, sampai sore," ungkapnya.

Dalam BAP tersebut, Yoris mendatangi Polsek Jalancagak di mana terdapat Yosef, Mulyana, penyidik, dan Kanit.

"Di Polsek itu sudah ada penyidik, Kanit, pak Yoris, pak Yosef, pak Mulyana," jelasnya.

Baca Juga: Salam Perkenalan IVE Jadi Kontroversial, Pihak Agensi Sampaikan Permintaan Maaf

Berbeda dengan kesaksian Mulyana, Yoris menyatakan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke dalam rumah.

Sebelumnya, Mulyana yang merupakan adik Yosef menerangkan bahwa kakaknya dan keponakannya itu hanya menunggu di luar rumah.

Sedangkan Mulyana masuk ke dalam rumah untuk mencari kucing milik mendiang Amelia Mustika Ratu (23).

"Yoris menyatakan sebenar-benarnya bahwa pak Mulyana dan pak Yosef masuk ke dalam rumah," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x