PR TASIKMALAYA – Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyatakan pembatasan kegiatan masyarakat Indonesia yang diatur dalam PPKM Darurat lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.
Dalam masa PPKM Darurat, transportasi umum mulai dari angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental diterapkan aturan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca Juga: Harga Ivermectin Meroket di Online Shop, PT Indofarma: HET Hanya Rp157.000 per Botol
Tidak lupa, penerapan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan secara ketat dalam pemberlakuan masa PPKM Darurat ini.
Jumat, 18 Juni 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menerapkan penutupan di sejumlah ruas jalan raya di siang hari untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di ibu kota Jabar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel ‘Daftar Lengkap Jalan Ditutup di Bandung Juli 2021’ pada Kamis, 1 Juli 2021, penutupan jalan raya di Kota Bandung dibagi dua waktu.
Baca Juga: Anaknya Memasuki Fase Terrible 2, Putri Anne Kewalahan: Fase Tantrum, Cuek Bebek
Yakni saat hari kerja dan akhir pekan mulai pukul 14.00-16.00 WIB.