Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat, di dalamnya terdapat blue print peningkatan ketangguhan masyarakat Jawa Barat dari bencana.
Dalam aturan tersebut pada intinya terdapat cetak biru pemerintah dalam membentuk budaya tangguh bencana dalam kurun waktu 20 tahun.
Baca Juga: Hasil pertandingan Grup A Euro 2021: Wales Bermain Imbang dengan Swiss
Adapun dalam cetak biru diamanatkan 6 hal diantaranya; ketangguhan warga negaranya, ketangguhan infrastruktur, ketangguhan lingkungan, ketangguhan institusi dan kebijakannnya, ketangguhan knowledge, dan ketangguhan pembiayaan (anggaran).
“Walaupun aturan tersebut perumusnya BPBD, tetapi implementasinya adalah pentahelix,” jelas Dani Ramdan.
Implementasi di lapangan, pelaksanaan dari aturan tersebut tambah Dani Ramdan, semua pihak memiliki peran masing-masing.
“Sudah bagi peran, peran pemerintah, masyarakat, komunitas, media dan perguruan tinggi. Semua melakukan kolaborasi dalam berbagai kegiatan,” tambah dia.
Oleh sebab itu, BPBD Jawa Barat membentuk beberapa kluster. Contohnya, kluster siaga bencana.
Kluster siaga bencana terdiri dari, lembaga, instansi, dan komunitas-komunitas yang fokus pada upaya mengurangi risiko bencana.