PR TASIKMALAYA - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa menuturkan, saat ini institusinya tengah masif melakukan sosialiasi mandiri atau kolaborasi.
Sosialisi peningkatan pengetahuan dan wawasan masyarakat ihwal sistem sampai peraturan perpajakan yang berlaku sekarang.
Terutamanya, tentang bagaimana cara menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Kolaborasi Sosialisasi perpajakan daerah dan layanan publik sangat diperlukan untuk layanan, dan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers P3DW Subang yang diterima di Bandung, Minggu 30 Mei 2021.
Khususnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pajak menjadi salah satu sumber pemasukan bagi daerah untuk membiayai pembangunan.
“Dan mensukseskan program-program kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Disalahkan karena Bercerai, Larissa Chou Geram: Padahal Pernikahan Ini Saya yang Jalani
Apalagi, lanjut Lovita menjelaskan, berbagai fasilitas pelayanan pajak telah diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan.
“Untuk melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” jelasnya.