PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan, tidak mengizinkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi di Jawa Barat di antaranya; Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat atau KBB, dan Kabupaten Sumedang.
Sedangkan aglomerasi lain Bodebek di antaranya; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Baca Juga: Kenang Sosok sang Ayah, Anak Pertama Raditya Oloan Ingin Ikuti Jejak Jadi Pastor
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siara pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Bandung, Minggu 9 Mei 2021.
Aglomerasi Hanya untuk Para Pekerja
Menurutnya, aglomerasi yang dibolehkan hanya untuk para pekerja saja, diluar itu sama sekali tidak diizikan.
Baca Juga: Ditawari Kelola Klub Sepak Bola asal Palembang, Atta Halilintar Siap Akuisisi Sriwijaya FC?
“Yang diperbolehkan hanya untuk para pekerja saja,” tegasnya.
Meskipun sudah ada aturan jelas terkait larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, termasuk larangan mudik lokal.