Masuk Kota Bandung Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Satgas Perketat Pengawasan Hotel

- 22 Desember 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

PR TASIKMALAYA - Oded M Danial yang merupakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan setiap wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung membawa surat Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang berlaku selama 3 Hari

Diberlakukannya syarat menunjukan Surat Rapid Antigen dengan hasil Negatif tersebut mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima. Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan," ucap Oded, pada Selasa 22 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Erick Thohir: Dulu Nongkrong Bareng sekarang Bantu Jokowi Bareng

Baca Juga: Disebut Bela Sang Kakak yang Diterpa Isu Kasus Korupsi, Kesang Pangarep: Ga Ada Hubungannya

Baca Juga: Umumkan Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Jadi Menparekraf, Wishnutama: Saya Yakin Kemenparekraf Maju
Oded menegaskan dengan adanya Surat Edaran tersebut Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung akan memperketat pengawasan di hotel-hotel berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan," tegasnya.

Ema Sumarna selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menegaskan bahwa adanya Surat Edaran Wali Kota Bandung ini merupakan gabungan atas Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat sehingga harus adanya pendisiplinan protokol kesehatan ketika libur akhir tahun.

Baca Juga: Sinopsis: Lovestruck in the City, Drama Ji Chang Wook - Kim Ji Woon yang Tayang Hari Ini di Netflix

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x