Zona Merah Covid-19 Jabar Bertambah, Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru

- 14 Desember 2020, 14:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/12).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/12). /

PR TASIKMALAYA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan konferensi pers terkait antisipasi jelang libur panjang dan perayaan Tahun Baru 2021.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut, beberapa wilayah di Jawa Barat kembali masuk zona merah, sehingga pihaknya melarang adanya perayaan Tahun Baru.

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru, ini tolong di sosialisasikan,” kata Ridwan Kamil dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Humas Jabar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambut Gembira, Mayoritas Warga Jawa Barat Siap Divaksin

Pelarangan tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Jawa Barat, bersama Komite Penanggulangan Covid-19, serta gubernur daerah lain.

Kesepakatan tersebut tidak mengizinkan adanya perayaan tahun baru yang berpotensi terjadi keriuhan dan keramaian yang membahayakan. 

Mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, berkaitan dengan menghadapi libur panjang, ada wacana jika datang berwisata ke zona merah Kota Bandung, KBB, Pangandaran, wajib menyerahkan bukti hasil rapid test anti gen.

Baca Juga: Polri Lontarkan Pantun Sindir Ormas Radikal, Ferdinand Hutahaean Buat Give Away

Jika ke Bali wajib memberikan hasil tes PCR, sementara Jawa Barat masih dalam tahap diskusi, sebab tidak menggunakan transportasi penerbangan.

“Hal tersebut dilakukan karena kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus Covid signifikan, sehingga membebani pihak rumah sakit secara signifikan,” terangnya.

“Belajar dari pengalaman itu, kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah besih dari Covid dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test anti body,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat 3.000 Kasus dalam Sehari, Jepang Batasi Program Pariwisata

Ridwan Kamil mengatakan, hasil kajian bahwa klaster keluarga meningkat, secara teknis aturan tahun baru jika acaranya indoor atau outdoor, mengundang kerumunan, hal itu yang dilarang.

Namun, jika kegiatan dilakukan pribadi atau personal, ia tidak melarang.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x