Sering Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Remaja 18 Tahun Bunuh Rekannya

- 28 November 2020, 08:39 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PublicDomainPictures/Pixabay/PublicDomainPictures

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.

Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan hubungan badan sesama jenis kepada korban.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya

"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah