Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.
Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan hubungan badan sesama jenis kepada korban.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya
"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***