“Motif belum ya, masih diselidiki. Kasus ini masih ditangani Krimsus,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda dengan inisial AJ yang melakukan penghinaan pada aparat Brimob terkait pencopotan baliho Rizieq Shihab.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Didiskon Jokowi, Ernest: Tindakan Nyata Utamakan Kesehatan di Atas Perekonomian
Melalui akun pribadinya @albani_31, AJ mengomentari video dalam akun Brimob @brimob_id. Komentar yang diberikan AJ sangat tidak pantas dilontarkan, sehingga AJ terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara.***