Jangan Macam-Macam! Hina Anggota Brimob, Pemuda asal Bogor Terancam Penjara 6 Tahun

- 24 November 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/WikimediaImages/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Paur Subbag Humas Polresta Kota Bogor Ipda Rachmat Gumilar beserta jajarannya telah mengamankan pemuda asal Bogor dengan inisial AJ (24) karena menghina aparat Brimob.

AJ melontarkan kata “Kacung Tiongkok” terkait dengan adanya pencopotan baliho yang bergambar Rizieq Shihab.

Kini AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendapatkan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

“(Pelaku) Sudah mengaku dan sekarang jadi tersangka,” ujar Ipda Rachmat Gumilar Selasa 24 November 2020 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

AJ dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait dengan Informasi dan transaksi elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” tulis isi pasal tersebut.

Baca Juga: Joe Biden Calonkan Fed Janet Yellen sebagai Menteri Keuangan

Polisi menyita barang bukti yaitu satu unit handphone milik AJ. Sekarang, AJ telah ditahan di Mapolresta Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x