PR TASIKMALAYA - Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," katanya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.
Baca Juga: Geram Pernyataan Marcon Terhadap Islam, Fadli Zon: Mari Kita Boikot Produk-Produk Perancis
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Baca Juga: Warganet Dihebohkan Kabar Melania Trump Punya Kembaran dan Menggantikan untuk Temani Donald Trump
Hal yang meringankan hukuman mereka yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila
Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***