Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim : Terdakwa Bersikap Sopan

27 Oktober 2020, 13:59 WIB
NB dan RRN, dua petinggi Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore.* /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

PR TASIKMALAYA - Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," katanya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Baca Juga: Geram Pernyataan Marcon Terhadap Islam, Fadli Zon: Mari Kita Boikot Produk-Produk Perancis

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Baca Juga: Warganet Dihebohkan Kabar Melania Trump Punya Kembaran dan Menggantikan untuk Temani Donald Trump

Hal yang meringankan hukuman mereka yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler