Update Kecelakaan Ciater Subang: Bus Tak Miliki Izin Angkutan, Status Lulus Uji Berkala Kadaluwarsa

12 Mei 2024, 07:30 WIB
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi/aww/

PR TASIKMALAYA - Kecelakaan bus Ciater Subang kini tengah menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan update terbaru mengenai kondisi bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Menurut Kemenhub, bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok hingga mengalami kecelakaan di Ciater Subang itu diduga tidak memiliki izin angkut.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui aplokasi Mitra Darat oleh pihaknya dan bus tersebut tidak memiliki izin angkutan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal juga mengatakan jika status lulus uji berkala dari bus yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana, Depok telah kadaluwarsa.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Turun

Melansir laman ANTARA, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut sudah kadaluwarsa sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Selain itu, pihaknya pun menduga jika kecelakaan bus di Ciater Subar tersebut terjadi karena rem blong.

Kronologi Kecelakaan Bus Ciater Subang

Sebuah mobil derek yang berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024./ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri

Adapun kronologi kejadian kecelakaan bus Ciater Subar itu bermula saar bus yang ditumpangi rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

Bus kemudian tiba-tiba oleng ke arah kanan. Bus kemudian menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan hingga bus terguling.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 18.45. Saat ini, pihaknya dengan kepolisian masih terus melakukan investigasi yang mendalam.

Baca Juga: Menhub Temukan Fakta Baru soal Minibus yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Jumlah Korban

Masih melansir sumber yang sama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengatakan jika berdasarkan data sementara, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut berjumlah 11 orang.

Korban luka berat sebanyak 27 orang dan luka sedang sebanyak 13 orang. Total penumpang yang ada di dalam bus tersebut sebanyak 60 orang.

Sementara itu, korba luka berat hingga sedang telah mendapatkan penanganan medis sejak Sabtu, 11 Mei 2024.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler