Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Ubah Lambang Garuda Pancasila

9 September 2020, 08:32 WIB
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya, memperlihatkan proposal yang dari Paguyuban Tunggal Rahayu yang terdapat sejumlah kejanggalan. Seperti logo Burung Garuda yang kepanya dirubah menghadap ke depan, Jumat 4 September 2020. (Agus Somantri) /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Garut terus mendalami Paguyuban Tunggal Rahayu yang diketahui mengubah lambang Garuda Pancasila.

Dikutip dari Antara, kepala Garuda yang menghadap ke kenan diubah menjadi ke depan. Lambang tersebut juga digunakan menjadi logo organisasinya.

Kepala Badana Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya menyebut, paguyuban itu terletak di Kecaman Cisewu.

Baca Juga: Kalah Telak 1-7 dari Kroasia, Shin Tae-yong Sampaikan Kekecewaan

"Saat ini kami masih mendalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Wahyudijaya.

Paguyuban yang semula di Kecamatan Caringin tersebut kini dikabarkan telah memiliki anggota yang tersebar di beberapa daerah.

"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," lanjut Wahyudijaya.

Baca Juga: Alami Kerugian Usaha? Berikut Tips Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19 dari Konglomerat Sandiaga Uno

Tak hanya memiliki anggota di Kota Dodol saja, Paguyuban Tunggal Rahayu juga dilaporkan menyasar Kabupaten Cianjur, Majalengka, Tasikmalaya, dan Kota/Kabupaten Bandung.

Hal itu tentu membuat masyarakat resah. Untuk itu Pemkab bersama TNI dan Polri akan mendalami kasus dugaan pelecahan terhadap lambang negara tersebut.

"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," tambahnya.

Baca Juga: Ngaku Bangga, Ridwan Kamil Sampaikan Simpati Bagi Pemilik Nama 'Anjay'

Wahyudijaya juga mengungkap, paguyuban atau organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris pun belum ada.

Pemkab Garut pun bakal memproses hukum kejadian ini, sebab seperti diketahui jika lambang negara menurut Undang-undang tak boleh diubah.

"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tindak," ungkapnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Disini untuk Persyaratannya!

Tak hanya mendalami pengubahan lambang Garuda Pancila yang diberi mahkota. Pihaknya bakal menelusuri soal gelar para pimpinan paguyuban tersebut.

"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," tutup Wahyudijaya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler