Warga Garut Tetiba Ditagih Utang, Angkanya Capai Rp2 Juta per Orang

21 Juli 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi utang. /Pixabay/Tumisu/

PR TASIKMALAYA - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, geger tiba-tiba tercatat sebagai debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Nilai yang menjadi tanggungan berkisar rata-rata Rp2 juta per orang.

Kepala Desa Sukabakti, Wawan Guanwan menduga ternyata banyak warga yang dicatut identitasnya oleh oknum Ketua Kelompok PNM Mekar di Desa Sukabakti, tetapi saat ini orang tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Sayangnya sekarang orangnya sudah kabur dari desa ini," ucap Wawan Gunawan.

Pemimpin PNM Cabang Garut, Wahyu Ferdian, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan tersebut.

Baca Juga: Mengintip Makna Istilah Hari Asyura di Bulan Muharram, Berkaitan dengan Peristiwa Penting Penciptaan Langit

“Kami sedang melakukan verifikasi dulu berapa jumlah korban yang merasa dirugikan itu,” ujar Wahyu Ferdian.

Pemimpin PNM Cabang Garut, Wahyu mengatakan, 407 warga Desa Sukabakti yang menjadi korban pinjaman palsu tersebut. Nama-nama mereka dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminjam uang program Mekaar PNM di Desa Sukabakti.

Selain itu, Ferdi mengatakan telah berdiskusi dengan pihak berwajib dan pihak desa setempat. Dan juga masyarakat setempat. Prosesnya sedang berjalan.

Selain itu, menurutnya, PNM juga tengah melaksanakan investigasi internal terkait program pembiayaan usaha secara berkelompok tersebut. Ia meminta agar masyarakat Desa Sukabakti bersabar menunggu hasil investigasi tersebut.

Baca Juga: Aksi Pencabulan pada Anak di Bawah Umur, Pelaku Ungkap Sudah 6 Kali Melakukan di 2 Hotel Berbeda

“Iya, nanti kita lihat prosesnya,” ucap Wahyu Ferdian.

Menanggapi keriuhan tersebut, Kepolisian Resor Garut pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti yang menjadi korban atas kasus tersebut.

Walaupun pihaknya sudah mengetahui adanya informasi pencatutan nama untuk pinjaman di PNM, tetapi Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi, Rohman Yonki menegaskan hingga sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan secara resmi.

Kapolres selalu memastikan bahwa jajarannya tetap melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman palsu tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Pelaku Sudah Melakukannya 6 Kali di Hotel

Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran di kalangan internal, oknum bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan atau pemecatan. Bahkan, apabila pelanggaran tersebut merugikan perusahaan, oknum tidak bertanggung jawab itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler