Uang Palsu Berbahan Kertas HVS Beredar di Bekasi

12 Februari 2020, 12:13 WIB
ILUSTRASI uang palsu. /DOK PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Uang palsu yang diketahui dicetak di wilayah Cakung, DKI Jakarta disebarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Uang palsu tersebut berbahan kertas HVS yang diprint oleh para pelaku. Lokasi pembuatan dan penyebaran yang berbeda, menjadi strategi pelaku agar tak mudah tertangkap. 

Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Siswo mengatakan, peredaran uang palsu tersebut pertama kali diketahui oleh warga di Kampung Gabus Pabrik, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS di Kota Bandung Kedapatan Pakai Jimat Berbahan Karung

Uang palsu tersebut diedarkan oleh para pelaku dengan cara membelanjakannya ke kios-kios kecil secara random.

Namun salah satu pemilik kios di wilayah tersebut menyadari uang yang diterimanya tidak asli.

Selanjutnya, pemilik kios melaporkan keberadaan uang palsu tersebut ke petugas kepolisian terdekat.

Baca Juga: Sempat Viral karena Diduga Hendak Menculik, Sopir Taksi Online Ternyata Hanya Kabari Orang Tua

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua pengedar uang palsu tersebut. 

Dua pelaku pengedar uang palsu ke kios-kios ternyata masih berusia belasan. Mereka berinisial RFI (19) dan AG (17).

"Kedua ABG ini berasal dari Cakung. Mereka berangkat dari Cakung pukul 18.30 WIB dan mulai beraksi membelanjakan upal ke sejumlah warung secara acak," kata dia, dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Unggul Sementara, Gregoria Mariska Tunjung Buka Peluang Tim Putri di BATC 2020

Hasil pemeriksaan sementara, uang palsu yang diedarkan diduga sudah berjumlah banyak. Soalnya, aksi pencetakan dan pengedaran uang palsu berbahan kertas HVS itu telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, termasuk di wilayah Bekasi. 

Dari keterangan kedua tersangka pengedar uang palsu yang telah ditangkap, lantas didapati lokasi pencetakan uang palsu itu di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial AA (40) di rumahnya yang juga tempat pencetakan uang palsu di wilayah Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku AA ini merupakan pembuat uang palsu yang selanjutnya diedarkan oleh tersangka lain yang sudah terlebih dahulu kami tangkap," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi di Bekasi, Selasa 11 Februari 2020.

Baca Juga: Soal Temuan Artefak di Objek Wisata Batu Mahpar, Pemkab Tasikmalaya Minta Arkeolog Segera Lakukan Penelitian

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pembuatan uang palsu berbahan kertas HVS tersebut.

Barang bukti itu antara lain dua unit printer, kertas HVS ukuran A4, serta tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah tiga tahun beroperasi. Dalam satu minggu pelaku mampu mencetak uang palsu senilai Rp3 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler