Menjadi Buronan KPK, Polda Jabar Masukkan Harun Masiku dalam DPO di 34 Polda dan 504 Polres Seluruh Indonesia

10 Februari 2020, 13:18 WIB
KABIDHUMAS Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga.*( /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi//

PIKIRAN RAKYAT - Harun Masiku kini telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Polda Jawa Barat (Jabar) menginstruksikan kepada setiap jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes di wilayah hukum Jabar untuk turut mencari buronan tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan bahwa intruksi tersebut meneruskan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: Menjadi Landmark Kota, Berikut Sejarah dan keindahan Masjid Agung Tasikmalaya

"Itu kan sudah instruksi, DPO nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," kata Erlangga di Bandung, pada Senin 10 Februari 2020 dikutip dari Antara.

Polda Jawa Barat tidak berencana membentuk tim khusus terkait pencarian tersebut dan jajaran Polres hanya menjalankan tugas seperti biasanya, yakni mencari orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jika tertangkap di wilayah Jawa Barat, Harun akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku.

Karena yang berwenang atas hal ini tetap saja pihak dari KPK.

Sebelumnya pada Rabu 5 Februari 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 'Tasik Baseuh' Digelar di Sungai Ciwulan, Tak Hanya Berikan Hiburan Tapi juga Menyajikan Edukasi

Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler