Kasus Pemerkosaan Santriwati, LPSK Ingatkan Pentingnya Dukungan Masyarakat Terhadap Korban

9 Desember 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerkosaan santriwati yang terjadi di Jawa Barat membuat LPSK mengingatkan masyarakat terkait pentingnya hal ini. /PIXABAY/Alexas Fotos

PR TASIKMALAYA - Ternyata kasus pemerkosaan santriwati baru-baru ini menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya pemerkosaan santriwati ini melibatkan Heri Irawan yang merupakan pimpinan dari pesantren tersebut.

Adanya pemerkosaan santriwati ini membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara.

LPSK mengingatkan agar masyarakat memberikan dukungan kepada santriwati korban pemerkosaan dan tidak memberikan stigma negatif.

Baca Juga: Atalia Praratya Sempat Temui Para Santriwati Korban Pemerkosaan: Hati Rasanya Teriris-iris

LPSK menilai dukungan masyarakat terhadap korban pemerkosaan sangat diperlukan agar para korban dapat kehidupannya dengan normal.

Livia Istania Iskandar Wakil Ketua LPSK mengingatkan korban masih anak-anak dan memiliki kebutuhan yang masih banyak dilansir bdari ANTARA.

LPSK menilai agar para korban selalu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah khususnya pemerintah daerah.

Baca Juga: Yakin Kalimantan Timur Aman dari Bencana Alam untuk Dibangun Ibu Kota, Isran Noor: Banjir Itu Seluruh Dunia

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan anak-anak yang menjadi korban dapat tetap melanjutkan pendidikannya.

Berdasarkan temuan LPSK, Livia mengaku miris terhadap sekolah yang menolak anak masuk ke sebuah sekolah dengan alasan korban pemerkosaan.

“Sudah menjadi korban, bukannya didukung malah tidak diterima bersekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1003 Sub Indo di iQIYI: Pertarungan 9 Akazaya vs Kaido

LPSK mengharapkan agar media massa terus menjaga kerahasiaan identitas dari para korban pemerkosaan.

Menurut LPSK, delapan anak-anak yang dilahirkan akibat kasus pemerkosaan tersebut juga tidak boleh diabaikan.

Pemerintah provinsi harus memastikan anak-anak tersebut mendapatkan perhatian dan memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik.

Baca Juga: Jeff Smith Sehari Pakai 4 Lembar Narkoba LSD, Polisi Buru Pengedar Online

Terkait kasus tersebut, dua puluh sembilan orang orang telah berada dalam perlindungan LPSK

Dua puluh sembilan orang tersebut terdiri dari pelapor, saksi atau korban. Dua belas diantaranya adalah anak-anak.

Saksi yang berada dalam perlindungan LPSK tersebut akan memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.

Baca Juga: Ramal Bencana Luar Biasa di 2022, Anak Indigo Ungkap Gempa Hebat pada Waktu Ini

Heri Irawan menjadi terdakwa atas tindak pidana pemerkosaan kepada santriwatinya.

Heri irwan merupakan pemilik pondok pesantren tempat santriwati tersebut belajar.

Berbagai kalangan mengecam tindakan yang dilakukan Heri Irawan terhadap para santriwatinya yang masih anak-anak.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler