Ridwan Kamil Tegaskan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 Gratis

11 Juli 2021, 18:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut gratis. /Dok. Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, tidak ada pungutan sepeserpun untuk biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Salah satunya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Apabila masih ada pungutan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU, salah satunya di TPU Cikadut, Kota Bandung, Ridwan Kamil bersama Polda Jabar akan menindak tegas.

Baca Juga: Soal Imbas PPKM Darurat terhadap Pedagang Kecil, Uus Kecewa: Bukan Dagangannya Diambil, Harusnya Kasih Solusi!

"Saya bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung," tegas Ridwan Kamil dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Minggu, 11 Juli 2021.

Ridwan Kamil mengatkan bahwa petugas pemakaman telah mendapat pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai instansi pengelola.

Sehingga, proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga: Sebut Bilqis Tak Bisa Dibohongi, Ayu Ting Ting Sentil Masa Lalu di Depan Robby Purba: Dia Tahu Mana yang Tulus

Agar kejadian pungutan liar tidak terjadi lagi saat proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU di seluruh Jawa Barat.

Ridwan Kamil kemudian memberi imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal.

Terutamanya memastikan tidak akan ada lagi pungli pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Tanya Cowok Idaman Ayu Ting Ting, Robby Purba: yang Nggak Bawa Tas Perempuan?

"Arahan yang sama juga disampaikan untuk kepala daerah di kota dan kabupaten lainnya supaya memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," kata Ridwan Kamil.

Adapun terkait kasus pungutan liar atau pungli yang telah terjadi di TPU Cikadut, Kota Bandung.

Oknum yang melakukan pungli tersebut sudah mengembalikan uang yang telah dikutipnya kepada keluarga yang jadi korban.

Baca Juga: Lionel Messi Akhirnya Meraih Gelar Juara Bersama Argentina, Usai Taklukan Brazil di Final Copa America 2021

Selain itu, oknum tersebut saat ini sudah dipecat dan sekarang sedang diperiksa oleh kepolisian.

Dari hasil laporan, oknum-oknum yang melakukan pungli di TPU Cikadut, Kota Bandung ternyata tak hanya menyasar keluarga non muslim, namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga.

"Saya udah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung melalui wakil wali kota supaya segera memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-18 di wilayahnya," kata dia.

Baca Juga: Tak Ingin Berkomentar Perihal Kehamilan Aurel, Atta Halilintar Pilih Jelaskan Ulang Tahun sang Istri saat PPKM

Kemudian Ridwan Kamil mengungkapkan agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali.

"Saya minta kejadian serupa tidak terulang lagi," pinta Ridwan Kamil.

"Kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat) memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," ujar dia.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler