May Day 2021, Perwakilan dari 17 Serikat Buruh di Jabar Bertemu Kang Uu Bahas THR

1 Mei 2021, 20:17 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (tengah) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi (kiri) dan 17 perwakilan serikat buruh di Jawa Barat tengah berdiskusi di Gedung Sate, Bandung, Sabtu 1 Mei 2021* /Humas Pemda Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 300 buruh dari perwakilan 17 serikat buruh di Jawa Barat bertemu, berdialog dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Bandung, hari ini (Sabtu, 1 Mei 2021).

Dalam pertemuan tersebut, para buruh bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membahas pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menurut Kang Uu, pihaknya akan menengahi perundingan perusahaan dengan para pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Agar Tetap Aman Saat Tes Swab Covid-19, Berikut Cara Mudah Bedakan Alat Tes Baru dan Bekas!

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

“Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 1 Mei 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Agar Tetap Aman Saat Tes Swab Covid-19, Berikut Cara Mudah Bedakan Alat Tes Baru dan Bekas!

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun telah memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” kata dia.

“Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar,” ucap dia.

Baca Juga: Gaya Tasya Farasya Tenteng Tas Hermes Saat Tiru Style Ala Alawiyah. Benarkah Tasnya Seharga Setengah Miliar?

Apabila ada pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan lanjut Kang Uu mengatakan, pengusaha tersebut akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

“Dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh,” tegas dia.

Kang Uu menambahkan, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.

Baca Juga: Aksi Pengendara Motor Ugal-ugalan di Tasikmalaya, Berujung Tabrak Mobil yang Tengah Terparkir

“Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah,” tambah dia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sudah ada  sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon.

Baca Juga: Ayah Lady Gaga Akui Tidak Pernah Percaya dengan Cerita Wanita yang Kembalikan Kedua Anjing Putrinya

Lalu ada di UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya, serta layanan pengaduan melalui Hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

“Itu semuanya kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar,” kata Taufik.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler