Resmi! Wali Kota Bandung Wajibkan Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Tunjukan Rapid Test Antigen

22 Desember 2020, 19:44 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

PR TASIKMALAYA - Bagi wisatawan yang akan menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Bandung, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku selama tiga hari hal tersebut mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Syarat menunuukan surat Rapid Test Antigen tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020 diharapkan pelaku usaha serta masyarakat melakukan pembatasan aktivitas serta mengindari adanya kerumunan ketika libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Erick Thohir: Dulu Nongkrong Bareng sekarang Bantu Jokowi Bareng

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis resmi, berikut poin penting dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung diantaranya:

1. Masyarakat, pengelola usaha dan tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa termasuk perayaan tahun baru.

2. Patroli pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan serta memperkuat operasi yustisi.

3..Pelaksanaan Work From Home, adanya pembatasan jam operasional sampai jam 20.00 WIB bagi restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenisnya dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM di RT/RW.

Baca Juga: Disebut Bela Sang Kakak yang Diterpa Isu Kasus Korupsi, Kesang Pangarep: Ga Ada Hubungannya

4. Bagi pendatang yang akan memasuki bandung harus dalam keadaan sehat dan tanpa gejala dengan :

a. Pelaku perjalanan dengan memakai transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat umum maupun pribadi, serta wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang menunjukan negatif paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

c. Mengisi e-HAC ATAU electronic Health Alert Card Indonesia yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan

d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Umumkan Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Jadi Menparekraf, Wishnutama: Saya Yakin Kemenparekraf Maju

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M bagi setiap individu yaitu Memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:

a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;

b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan

c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Sinopsis: Lovestruck in the City, Drama Ji Chang Wook - Kim Ji Woon yang Tayang Hari Ini di Netflix

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Adanya Surat Edaran Wali Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler