PR TASIKMALAYA - Calon presiden Amerika Serikat petahana dari Partai Republik Donald Trump dikabarkan sudah mengakui kemenangan Joe Biden.
Meski demikian, pengakuan Trump dilontarkan dengan amarah, ia juga mengklaim merasa dicurangi dari hasil Pilpres AS 2020, Jumat, 6 November 2020.
Ia mengamuk dan menyebutkan dengan klaim yang tidak mendasar ketika pengitungan suara Pilpres AS menunjukkan saingannya, semakin mendekati angka kemenangan.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat dengan ShopeePay Deals Rp1
Di lain kesempatan, dengan tanpa memberikan bukti, Donald Trump berpidato selama hampir 17 menit untuk membuat semacam pernyataan yang menghasut tentang proses demokrasi.
Bahkan, ia tidak membuat sesi tanya jawab dan tidak mempersilakan wartawan mengajukan pertanyaan setelah ia berpidato.
I easily WIN the Presidency of the United States with LEGAL VOTES CAST. The OBSERVERS were not allowed, in any way, shape, or form, to do their job and therefore, votes accepted during this period must be determined to be ILLEGAL VOTES. U.S. Supreme Court should decide!— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) November 6, 2020
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Trump menduga Partai Demokrat menggunakan suara ilegal untuk mencuri pemilihan dari kubunya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Mulai Membaik vs Meningkatnya Pengangguran, Awal Dinamika Resesi Indonesia
Hingga Jumat, 6 November 2020 pukul 14.01 WIB, hasil voting sementara menunjukkan Biden meraup 73.481.482, sedangkan Trump memperoleh 69.618.716 suara.
Sebelumnya, dengan maksud meminta agar dihentikan proses penghitungan suara, massa pendukung kandidat Donald Trump mulai turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.