Menlu RI Umumkan Travel Corridor Arrangement Antara Indonesia dan Singapura

- 12 Oktober 2020, 13:20 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat Press Briefing Virtual, Senin (12/10/2020)
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat Press Briefing Virtual, Senin (12/10/2020) /Jakpusnews.com

PR TASIKMALAYA – Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL) dalam istilah Singapura adalah kesepakatan antara Indonesia dan Singapura terkait pembukaan perbatasan.

Setelah melalui proses negosiasi antara Indonesia dan Singapura dan telah selesai pada hari ini, TCA diluncurkan secara resmi oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno LP Marsudi, pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020.

“Secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL secara resmi saya Luncurkan” kata Menlu RI tertulis dalam pernyataan Pers resmi. Kesepakatan itu akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 Nanti. Sehingga Indonesia dan Singapura akan menerima perjalanan WNA dari kedua negara, melalui proses aplikasi e-migrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," ujar Menlu.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah prakerja.vip Buka Pendaftaran Prakerja Gelombang 11?

Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-migrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura. 

Menurutnya TCA ini berlaku hanya untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.

Sedangkan untuk perjalanan biasa atau wisata belum bisa dilakukan.

“Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” ujar Retno.

Baca Juga: Peneliti di Inggris Uji Coba Vaksin TBC untuk Pasien Covid-19, Apakah Efektif?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x