Baca Juga: V BTS Tembus 10 Juta Pendengar Bulanan di Spotify Jelang Rilis Album Layover
Dalam sejarahnya, prinsip The Asean Way telah diambil menjadi jalan perdamaian oleh seluruh anggota Asean sejak dibentuk melalui Deklarasi Bangkok pada tahun 1967 lalu.
Pada dasarnya, prinsip The Asean Way didasarkan pada keyakinan bahwa negara-negara Asia Tenggara berada pada kedaulatan yang sama dan setara. Artinya, setiap negara memiliki hak untuk menentukan urusan internalnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Selain itu, prinsip ini juga merupakan cara dari Asean untuk menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan melalui dialog. Hal itu telah membantu mencegah konflik antara negara-negara anggota Asean, serta menciptakan kawasan Asia Tenggara yang lebih stabil dan makmur.
Adapun The Asean Way ini juga termaktub dalam ketentuan pasal Piagam Asean (Asean Charter). Tertulis dalam Pasal 2 Piagam Asean, prinsip-prinsip Asean dalam menjaga perdamaian adalah sebagai berikut.
- Perlunya penghormatan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara lain
- Integritas wilayah dan identitas nasional
- Komitmen bersama dan tanggung jawab untuk mengembangkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional
Prinsip non-intervensi tersebut kemudian masih tetap dipertahankan hingga saat ini. Artinya, Pasal 2 E dan F menekankan hak negara-negara anggota Asean untuk bebas dari campur tangan, subversi, dan paksaan.***