Raja Charles III Resmi Naik Takhta, Bagaimana Nasib Kedua Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle?

- 9 September 2022, 08:05 WIB
Raja Charles III resmi naik takhta, begini nasib kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet.
Raja Charles III resmi naik takhta, begini nasib kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet. /Instagram/@alexilubomirski

PR TASIKMALAYA – Kamis, 8 September 2022, Pangeran Charles resmi naik takhta menjadi Raja Charles III pasca berpulangnya sang ibu, Ratu Elizabeth II, di Kastil Balmoral, Skotlandia.

Raja Charles III memiliki lima orang cucu kandung yaitu Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis dari pasangan Pangeran William dan Kate Middleton serta Archie dan Lilibet dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Archie dan Lilibet selaku anak-anak dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle pun langsung menjadi sorotan dunia pasca naik taktahnya Raja Charles III.

Masyarakat dunia merasa penasaran akan bagaimanakah perubahan nasib dari kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tersebut pasca Raja Charles III resmi naik takhta.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Duka dari Klub Besar Premier League Terkait Kematian Ratu Elizabeth II

Soal nasib Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis sudah jelas yaitu ketiganya pun mengalami pergeseran urutan dalam daftar pewaris takhta.

Dengan si sulung Cambridge yang berada di urutan kedua, Putri Charlotte di urutan ketiga, dan Pangeran Louis berada di urutan keempat.

Sementara dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Express, di urutan kelima ditempati oleh Pangeran Harry.

Sedangkan kedua anak kandungnya yaitu Archie dan Lilibet berada di urutan keenam dan ketujuh.

Baca Juga: Begini Nasib Kate Middleton dan Pangeran William Usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Akan tetapi apakah Archie dan Lilibet berhak atas gelar Pangeran dan Putri?

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Raja George V, kakek mendiang Ratu Elizabeth II, Archie dan Lilibet otomatis diperbolehkan memakai gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri.

Sebab mereka merupakan keturunan langsung dari penguasa Kerajaan Inggris saat ini.

Dua bersaudara Sussex yang diizinkan memakai gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri dianggap sebagai kemenangan bagi Meghan Markle.

Baca Juga: 10 Bounty yang Belum Terungkap di Anime 'One Piece'

Sebab pada tahun 2021 lalu, sang Duchess of Sussex pernah mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap Kerajaan Inggris di hadapan pewawancara kondang asal Amerika Serikat yaitu Oprah Winfrey.

Kala itu, Duchess of Sussex mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati lantaran sang anak sulung tidak diperbolehkan memakai gelar Pangeran.

Berdasarkan Letter Patent Raja George V yang dirilis pada 30 November 1917, kedua bersaudara Sussex memang tidak layak menyandang gelar Yang Mulia Pangeran atau Putri. Tidak sampai akhirnya Ratu Elizabeth II meninggal dunia di tanggal 8 September 2022.

Kini, setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia dan Raja Charles III naik takhta, kedua bersaudara Sussex pun resmi diizinkan menyandang gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri.

Baca Juga: Ini Nama yang Akan Digunakan Pangeran Charles Usai Menjadi Raja Gantikan Ratu Elizabeth II, Siapa?

Akan tetapi gelar ini hanya diizinkan dipakai oleh kedua anak kandung Pangeran Harry dan Meghan Markle sampai Raja Charles III mengeluarkan dekrit sebaliknya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah