Luncurkan Undang-Undang Darurat, Washington Setujui Reformasi Kepolisian usai Aksi Protes Masif

- 10 Juni 2020, 08:35 WIB
POLISI bentrok dengan demonstran di Whitehall selama protes Black Lives Matter di London, menyusul kematian George Floyd yang meninggal dalam tahanan polisi di Minneapolis, London, Inggris, 7 Juni 2020.*
POLISI bentrok dengan demonstran di Whitehall selama protes Black Lives Matter di London, menyusul kematian George Floyd yang meninggal dalam tahanan polisi di Minneapolis, London, Inggris, 7 Juni 2020.* // REUTERS / Dylan Martinez

PR TASIKMALAYA - Dewan distrik Washington D.C. pada Selasa, 9 Juni 2020 menyetujui serangkaian reformasi departemen kepolisian setelah aksi unjuk rasa yang sudah berlangsung selama dua pekan terhadap kebrutalan dan rasisme polisi di ibukota AS dan nasional.

Aksi unjuk rasa yang berubah menjadi protes nasional dan kerusuhan sipil ini dipicu oleh kematian George Floyd seorang warga Afrika-Amerika dalam tahanan polisi.

Undang-undang darurat, yang disetujui dengan suara bulat, disetujui ketika sejumlah kota mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan untuk kepolisian, tetapi gagal memenuhi tuntutan sejumlah aktivis hak-hak sipil untuk menarik dana bagi departemen kepolisian kota.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya Bikin Video Klip Soal Bahaya Virus Corona

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, undang-undang ini melarang penggunaan pengekangan leher, seperti yang digunakan terhadap Floyd, dan mensyaratkan dirilisnya nama dan gambar dari kamera tubuh petugas setelah kematian yang melibatkan petugas atau penggunaan kekuatan yang serius.

Peraturan ini juga melarang Departemen Kepolisian Metropolitan untuk mempekerjakan orang-orang dengan riwayat pelanggaran polisi yang terdokumentasi dan membatasi kekuatan non-mematikan dan akuisisi senjata militer oleh departemen kepolisian.

"Tidak ada pertanyaan sama sekali tentang apakah kita harus secara signifikan mereformasi kepolisian kita. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah kita dan kepemimpinan kepolisian kita siap untuk melangkah atas tantangan itu," kata anggota dewan distrik Robert White.

Baca Juga: Diserang Hama Wereng, 300 Hektare Lahan Padi di Tasikmalaya Terancam Gagal Panen

Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh ketua dewan, Phil Mendelson, Wali Kota Muriel Bowser mengatakan dia mendukung undang-undang tersebut tetapi tetap menilai harus ada diskusi publik mengenai hal ini.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x