Pertama di Dunia, Vonis Mati Disampaikan Melalui Zoom di Singapura

- 21 Mei 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura.

Banyak persidangan di Singapura yang tertunda selama masa penguncian, yang mulai efektif pada awal April dan akan berakhir hingga 1 Juni.

Baca Juga: Studi Baru Tunjukkan Monyet Positif Covid-19 Kembangkan Kekebalan, Ilmuwan: Kabar Baik untuk Vaksin

Namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.

Singapura tak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, atas pelanggaran narkotika selama puluhan tahun terakhir, menurut kelompok HAM.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch.

Baca Juga: Dendam Lama, Seorang Pria Baru Pulang Kampung Bacok Tetangga dengan Golok

HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x