Pertama di Dunia, Vonis Mati Disampaikan Melalui Zoom di Singapura

- 21 Mei 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pria Malaysia (37) di Singapura divonis mati melalui melalui video Zoom atas perannya dalam transaksi narkoba.

Vonis mati tersebut merupakan kasus pertama di negara tersebut di mana hukuman mati disampaikan secara virtual.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin 2011 pada Jumat, di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan salah satu tingkat kasus Covid-19 tertinggi di Asia tersebut.

Baca Juga: Beri Klarifikasi Soal Lelang Keperawanan, Sarah Keihl: Tujuannya untuk Sarkasme atau Bercanda

"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang JPU dengan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura.

Ia mengungkapkan, ini merupakan kasus kriminal pertama di mana vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.

Pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan, kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.

Baca Juga: Kembali Kritik Terkait Covid-19, Trump: Tiongkok Lakukan Pembunuhan Massal di Seluruh Dunia

Sementara kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati. Fernando tidak keberatan dengan proses tersebut, sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x