Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19 di Austria akan Didenda Sampai Rp58 Juta

- 17 Januari 2022, 07:07 WIB
Pemerintah Austria memberikan sanksi denda puluhan juta untuk warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.*
Pemerintah Austria memberikan sanksi denda puluhan juta untuk warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.* /Gustavo Fring /pexels.com/Gustavo Fring

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Austria telah mengumumkan hasil revisi untuk mandat vaksinasi Covid-19.

Program wajib vaksinasi Covid-19 di Austria sendiri akan dimulai pada Februari 2022.

Diketahui, vaksinasi Covid-19 berlaku untuk seluruh penduduk Austria berusia 18 tahun keatas.

Sebelumnya, Pemerintah Austria akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 untuk usia 14 tahun keatas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 17 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada X-Factor Indonesia

Bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda.

Denda yang diberikan mulai dari 600 sampai 3600 euro atau sekitar Rp9 juta sampai Rp58 juta.

Sejak dua bulan lalu, pemerintah mengumumkan untuk menerapkan vaksinasi untuk masyarakat umum pada awal tahun 2022.

Austria akan menjadi negara Eropa pertama yang melakukan program wajib vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Setiap Naga Ini Memiliki Pesan untuk Membangun Karakter Anda, Mana yang Paling Menarik?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x