PR TASIKMALAYA - Pemerintah Austria telah mengumumkan hasil revisi untuk mandat vaksinasi Covid-19.
Program wajib vaksinasi Covid-19 di Austria sendiri akan dimulai pada Februari 2022.
Diketahui, vaksinasi Covid-19 berlaku untuk seluruh penduduk Austria berusia 18 tahun keatas.
Sebelumnya, Pemerintah Austria akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 untuk usia 14 tahun keatas.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 17 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada X-Factor Indonesia
Bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda.
Denda yang diberikan mulai dari 600 sampai 3600 euro atau sekitar Rp9 juta sampai Rp58 juta.
Sejak dua bulan lalu, pemerintah mengumumkan untuk menerapkan vaksinasi untuk masyarakat umum pada awal tahun 2022.
Austria akan menjadi negara Eropa pertama yang melakukan program wajib vaksinasi Covid-19.