PR TASIKMALAYA - Prancis mengatakan pada Kamis (16 Desember 2021), akan melarang perjalanan yang tidak penting ke dan dari Inggris.
Hal itu dilakukan Prancis dalam upaya untuk menghindari penyebaran varian Covid-19 Omicron.
Pemerintah Prancis mengungkap larangan itu akan mulai diberlakukan pada Sabtu tengah malam waktu setempat.
Pelancong nantinya harus mempunyai alasan penting untuk bepergian ke atau dari Inggris. Berlaku untuk yang sudah divaksinasi atau yang belum.
“Orang tidak dapat bepergian karena alasan wisata atau profesional," demikian pemerintah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari NST.
Warga negara Prancis dan UE masih dapat kembali ke Prancis dari Inggris, tetapi harus menyertakan bukti tes Covid-19 yang negatif kurang dari 24 jam, dan akan jalani karantina.
Juru bicara pemerintah Gabriel Attal mengatakan kepada televisi BFM bahwa pembatasan baru akan cukup ketat.
"Orang-orang (kembali) harus mendaftar di aplikasi dan harus mengasingkan diri di tempat yang mereka pilih selama tujuh hari - dikendalikan oleh pasukan keamanan - tetapi ini dapat dipersingkat menjadi 48 jam jika tes negatif disertakan," kata Attal.