Selandia Baru Tetapkan Rokok Ilegal, Wakil Menteri Kesehatan Tegaskan Akan Ada Hukuman bagi Penjual

- 9 Desember 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi rokok. Ini sebabnya Selandia Baru membuat rokok menjadi ilegal, berhubungan dengan anak muda dan target pada 2025.
Ilustrasi rokok. Ini sebabnya Selandia Baru membuat rokok menjadi ilegal, berhubungan dengan anak muda dan target pada 2025. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Selandia Baru telah mengambil langkah besar dalam rencananya untuk menekan populasi perokok dengan membatasi rokok.

Selandia Baru menargetkan jumlah perokok bawah lima persen pada tahun 2025, di mana rokok tidak akan dapat lagi dibeli secara legal oleh anak-anak.

Undang-undang baru itu juga menetapkan bahwa warga Selandia Baru yang berusia di bawah 14 tahun akan dilarang membeli tembakau hingga mereka dewasa.

Selanjutnya, Selandia Baru akan meningkatkan usia legal untuk merokok di setiap tahunnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton 'Melancholia' Episode 10: Awal Kisah Romantis Ji Yoon Soo dan Baek Seung Yoo

Kelompok usia baru kemudian akan terus ditambahkan ke daftar ilegal hingga negara tersebut benar-benar terbebas dari rokok.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari News.com.au, UU baru tersebut diumumkan pada Kamis, 9 Desember 2021.

Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, menandai hari tersebut sebagai hari bersejarah bagi kesehatan rakyat Selandia Baru.

Baca Juga: Sinopsis Film Yuni, Tayang Hari Ini, Ada Kisah Gadis Desa yang Ingin Mendobrak Budaya

Dilegalkannya rokok dilakukan pemerintah Selandia Baru demi memastikan anak-anak muda di negara tersebut tidak pernah mulai merokok.

"Kami akan menetapkan pelanggaran bagi yang menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak remaja," tutur Ayesha Verrall.

Ia mengatakan bahwa setelah UU baru itu diberlakukan, mereka yang berusia 14 tahun tidak akan bisa membeli produk tembakau secara legal.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton 'Melancholia' Episode 10: Awal Kisah Romantis Ji Yoon Soo dan Baek Seung Yoo

“Kami akan juga mengurangi daya tarik, kecanduan, dan ketersediaan produk tembakau asap,” tambahnya.

Ayesha Verall mengungkapkan bahwa masih sangat banyak hal yang harus dilakukan agar Selandia Baru bisa mencapai tujuan Bebas Asap rokok di tahun 2025.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah toko yang diizinkan untuk menjual produk tembakau.

Baca Juga: Najwa Shihab Kulik Draft Terkait IKN, Tokoh Masyarakat Ungkap Tak Punya Legalitas: Nggak Pernah Kami Diajak

Nantinya, hanya akan ada 500 toko di seluruh Selandia Baru yang diberikan izin untuk menjual rokok.

Wakil Menteri Kesehatan itu menerangkan bahwa para pengecer akan diberikan waktu untuk transisi sebelum perubahan mulai berlaku.

Selain dari pengurangan jumlah toko yang menjual rokok, UU baru juga hanya akan memperbolehkan produk tembakau dengan kadar nikotin yang sangat rendah.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 10-15 Desember 2021

Tidak hanya di Selandia Baru, Australia pun kini tengah berencana untuk meniadakan penjualan produk rokok melalui pengecer.

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan Medical Journal of Australia, para peneliti dari Universitas Queensland berkata bahwa peringatan kesehatan pada kemasan rokok tidak lagi cukup.

Para peneliti menekankan bahwa Australia kini perlu mengatasi pasokan konsumsi tembakau.

Baca Juga: Kian Mencurigakan, Tom Holland Kini Sebut Andrew Garfield dan Tobey Maguire Saudara yang Lama Hilang

Mereka pun menilai bahwa produk yang berbahaya bagi kesehatan seperti rokok seharusnya tidak dijual di supermarket-supermarket di Australia.

“Meskipun legal, tembakau gagal dalam memenuhi standar keamanan konsumen,” kata para penulis penelitian.

Mereka juga menyarankan agar pemerintah menetapkan tanggal akhir penjualan tembakau dan mendukung pengecer agar beralih ke masyarakat bebas rokok.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: News.com.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah