Seorang Pria Menyetubuhi Kambing Dilaporkan Pemiliknya ke Polisi dan Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara

- 27 November 2021, 19:24 WIB
ilustrasi kambing. Seorang pria diancam dipenjara selama 20 tahun karena telah menyetubuhi kambing setelah sang pemilik melaporkannya ke polisi.
ilustrasi kambing. Seorang pria diancam dipenjara selama 20 tahun karena telah menyetubuhi kambing setelah sang pemilik melaporkannya ke polisi. /Marwan Ahmed/unsplash.com/@marwan15

PR TASIKMALAYA - Seorang pria sempat menghebohkan jagat maya setelah tertangkap menyetubuhi kambing betina milik tetangganya.

Ternyata pria yang telah menyetubuhi kambing di belakang rumah tetangganya pada bulan Juli 2021 itu mengakui jka dirinya tidak bersalah.

Sebelumnya pria itu dikenakan tuduhan melakukan hubungan seks tidak wajar dengan kambing betina dan dikenakan pasal 377 KUHP, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bernama.

Pasal tersebut memungkinkan pria tua itu dikenakan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan disertai hukuman denda atau cambuk.

Baca Juga: Reza Rahadian Singgung Toxic Masculinity Saat Bahas Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas!

Kesalahan terjadi ketika pria tersebut mengangguk dan mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh Hakim.

Meski begitu, sang pelaku tidak mengakui perbuatannya yang dituduh telah menyetubuhi kambing betina.

Selain itu pria itu juga tidak mengakui kepemilikan dari baju dan celana panjang yang ditemukan disekitar kambing betina.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Melaju ke Babak Final

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x