PR TASIKMALAYA - Australia resmi menetapkan Hizbullah, partai politik dan kelompok militan Syiah Lebanon, sebagai organisasi teroris pada Rabu, 24 November 2021.
Organisasi neo-Nazi The Base, kelompok supremasi kulit putih yang dibentuk pada 2018, pun kini diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Australia.
Klasifikasi tersebut artinya melarang warga Australia untuk menjadi anggota The Base atau Hizbullah.
Siapa pun yang nekat menjadi anggota dari The Base maupun Hizbullah akan menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.
Baca Juga: Belajar dari Kehamilan Pertama, Nagita Slavina Akui Lebih Tahu Persiapan Lahirkan Anak Kedua
Menurut Dalam Negeri Karen Andrews, tidak ada tempat bagi paham kelompok seperti itu di Australia.
Pembunuhan orang yang tidak bersalah, kata dia, tidak dapat dibenarkan sama sekali.
"Sama sekali tidak ada tempat di Australia untuk ekstremisme kekerasan," kata dia kepada wartawan di Canberra, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.
Baca Juga: Jauh dari Suami, Fanny Ghassani Lebih Pilih Tinggal Bareng Orang Tua: Rasanya Nggak Tega