Meski saat ini baik Kate Middleton maupun Meghan Markle sama-sama tidak bergelar Putri tetapi ada tetap ada perbedaan gelar yang ditulis di masing-masing akta lahir anak mereka.
Di akta lahir ketiga buah hatinya, Kate Middleton menuliskan dirinya sebagai Putri dari Inggris Raya.
Dan hal ini sah-sah saja bagi Kate Middleton.
Sebab meski suaminya sudah memiliki gelar baru yaitu Adipati Sussex tetapi Pangeran William tetaplah Pangeran yang menjadi pewaris takhta langsung dari Kerajaan Inggris.
Baca Juga: Ria Ricis Akui Kelebihan Suvenir Emas 1 Dus, Langsung Bagi-bagi ke Penggemar, Ini Syaratnya
Sehingga memang betul penggunaannya apabila sang Duchess of Cambridge mencantumkan indentitasnya sebagai Putri dari Inggris Raya di akta lahir ketiga anaknya.
Akan tetapi baik Kate Middleton maupun Meghan Markle tidak boleh menggunakan gelar Putri sembari dibarengi nama pertama mereka.
Misalnya Putri Catherine dan Putri Meghan.
Sebab keduanya tidak terlahir sebagai anggota Kerajaan Inggris.
Baca Juga: Ria Ricis Ngaku Sempat Mati Rasa dengan Teuku Ryan Sebelum Menikah, Kenapa?