PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah sepakat untuk mendakwa Steve Bannon, yang merupakan penasihat politik untuk mantan Presiden Donald Trump.
Dakwaan DPR AS untuk mantan penasihat Donald Trump itu atas penghinaan kriminal Kongres setelah ia menentang panggilan untuk hadir di pengadilan dalam rangka menyelidiki kerusuhan Capitol 6 Januari lalu.
DPR memberikan suara 229-202 untuk mendakwa tuduhan penghinaan atas mantan penasihat Donald Trump itu ke Departemen Kehakiman AS.
Baca Juga: Terbalik! Kursi Roda Lesti Kejora di Turki Salah Fungsi, Mertua Rizky Billar Beri Respon Begini
Nantinya, Departemen Kehakiman AS harus memutuskan apakah akan menuntut Steve Bannon di pengadilan federal.
Yang dipertaruhkan dalam proses ini adalah efektivitas penyelidikan DPR pada 6 Januari, yang ditentang oleh Donald Trump dan sekutunya.
Jaksa Agung Merrick Garland, yang mengepalai Departemen Kehakiman, tidak memberikan indikasi bagaimana departemen itu akan melanjutkan tampil di hadapan Komite Kehakiman DPR.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Pria? Segera Kerjakan Tes Berikut Ini
"Departemen memiliki kebijakan lama untuk tidak mengomentari investigasi potensial dari investigasi aktual atau tertunda," kata Garland.