Dijuluki 'Amandemen Dinas Militer BTS', Majelis Korsel Keluarkan UU Penundaan Wamil untuk Artis

- 2 Desember 2020, 11:38 WIB
BTS
BTS /Soompi

PR TASIKMALAYA - Kata Wajib Militer sudah tidak asing bagi penduduk Korea Selatan, khususnya untuk para warga laki-laki.

Pasalnya setiap laki-laki di Korea Selatan diharuskan mengikuti wajib militer di negara tersebut. 

Kini, Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis yang berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Baca Juga: Setujui Novel Baswedan Soal Kondisi KPK saat ini, Febri Diansyah: Pelemahan KPK Benar-benar Terjadi

Pada 1 Desember 2020, Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun (menurut perhitungan internasional).

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.

RUU itu dijuluki "Amandemen Dinas Militer BTS" karena implikasinya terhadap BTS, yang anggota tertuanya Jin biasanya akan diminta untuk mendaftar dalam waktu dekat. 

Pasalnya, usia 28 tahun biasanya adalah usia maksimum keterlambatan untuk mendaftar wajib militer. 

Baca Juga: Namanya Tengah Jadi Sorotan Publik, Mahfud MD Diingatkan Netizen Soal Ceramahnya Dulu

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x