Minta Pemerintah Lindungi Mereka atas Perubahan Iklim, Penduduk Australia Ajukan Gugatan!

26 Oktober 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi perubahan iklim - Penduduk Australia mengajukan gugatan atas perubahan iklim yang mereka nilai memberikan ancaman bagi hidup mereka. /Pixabay.com/blende12

PR TASIKMALAYA - Penduduk asli asal Australia yang berada di lepas pantai Australia mengajukan gugatan penting pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Tuntutan dari penduduk Australia ini bertujuan untuk memaksa pemerintah melindungi mereka dari perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon yang lebih dalam.

Penduduk kepulauan Selat Torres, Australia mengatakan bahwa naiknya permukaan laut merupakan ancaman eksistensial terhadap tanah air dan budaya mereka, menempatkan mereka 'di garis depan krisis iklim'.

Baca Juga: Dicap Kepala Batu oleh Rizky Billar, Lesti Kejora Lakukan Hal Ekstrem Ini hingga Dilarang Petugas 

Pengacara untuk pemilik tanah tradisional dari Boigu dan Saibai di antara pulau-pulau yang terkena dampak terburuk dari perubahan iklim ingin Pengadilan Federal memerintahkan pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca ke tingkat yang akan mencegah penduduk Kepulauan Selat Torres menjadi penduduk yang terdampak perubahan iklim.

Ini diyakini sebagai aksi berani perubahan iklim pertama yang diluncurkan oleh penduduk asli Australia.

Gugatan itu muncul pada hari yang sama pemerintah konservatif Australia meluncurkan target nol bersih 2050 , dengan rencana detil yang menarik kritik karena sangat bergantung pada teknologi yang belum berkembang dan penyeimbangan karbon.

Baca Juga: Bos Samsung Dihukum Atas Tuduhan Kasus Penyalahgunaan Obat Bius

Kurang dari 5.000 orang tinggal di Selat Torres, juga dikenal sebagai Zenadth Kes, kumpulan sekitar 274 pulau antara daratan Australia dan Papua Nugini.

Gugatan tersebut berpendapat bahwa beberapa pulau diperkirakan tidak dapat dihuni jika suhu global naik lebih dari 1,5 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri, yang telah diperingatkan oleh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim dapat dilanggar pada tahun 2030.

Di bawah komitmen global saat ini, dunia berada di jalur untuk menghangat sebesar 2,7 derajat Celcius pada tahun 2100.

Baca Juga: Tanggapi Hoaks Vicky Prasetyo Meninggal Dunia, Kalina Ocktarannya: Saya Diam, Tapi...

Paul Kabai selaku penggugat pemerintah mengatakan  bahwa banjir yang semakin parah dan tanah yang rusak karena garam telah membuat rakyatnya menghadapi masa depan yang berpotensi mengerikan.

"Menjadi pengungsi iklim berarti kehilangan segalanya: rumah kami, budaya kami, cerita kami, dan identitas kami," katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia.

"Jika Anda mengambil tanah air kami, kami tidak tahu siapa kami. Kami memiliki tanggung jawab budaya untuk memastikan itu tidak terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Beda dengan Lamaran, Desainer dan WO Bongkar Konsep Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan: Lebih ke...

Warga Australia dan orang-orang di seluruh dunia semakin beralih ke pengadilan dalam upaya untuk mendorong pemerintah yang bergerak lambat ke dalam tindakan iklim.

Pada tahun 2019, sekelompok penduduk Kepulauan Selat Torres mengajukan pengaduan terpisah ke PBB yang menuduh pihak berwenang melanggar hak asasi manusia mereka karena gagal mengatasi perubahan iklim.

Australia telah meminta agar pengaduan itu dihentikan, tetapi Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa belum memberikan tanggapan secara resmi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler