WhatsApp Resmi Ajukan Keluhan Secara Hukum Kepada Pemerintah India, Ini Alasannya!

26 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp. WhatsApp secara resmi mengajukan keluhan lewat jalur hukum kepada pemerintah India. /PIXABAY/antonbe

PR TASIKMALAYA – Perusahaan aplikasi perpesanan WhatsApp, secara resmi telah mengajukan keluhan kepada pemerintah India lewat pengadilan New Delhi.

WhatsApp mengeluh secara hukum kepada pemerintah India lantaran diberlakukannya aturan baru yang mengatur operasi perusahaan media sosial di negara tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan baru di India, WhatsApp menilai pihak mereka akan terpaksa melanggar tindakan pengamanan privasi yang ditetapkan oleh kantor Facebook di California, Amerika Serikat.

Baca Juga: Gerah dengan Pembajakan, Penulis Tere Liye Sebut Pembelinya Dungu hingga Tuai Kritik Netizen

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman Reuters, WhatsApp melaporkan pemerintah India kepada Pengadilan Tinggi New Delhi.

Diberlakukannya aturan media sosial baru di India menyebabkan WhatsApp kesulitan mengamankan data para penggunanya.

Adapun, data yang dimaksud berupa informasi dari orang yang pertama kali menyebarkan informasi seperti berita kerusuhan atau penambahan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Video Klarifikasi Alfath Fathier Dihujat dan Dislike Netizen, Dera Siagian dan Yuniza Umirtuningsih Minta Maaf

Selain itu, data tersebut juga baru akan dikeluarkan jika pihak berwajib memintanya secara resmi kepada WhatsApp.

Sementara aturan media sosial baru di India meminta WhatsApp untuk menyediakan identitas dari para pengguna yang telah terbukti bersalah atas menyebarkan informasi palsu.

WhatsApp jelas keberatan dengan aturan ini karena jika pihak mereka melaksanakan apa yang diminta aturan baru India, maka mereka secara tidak langsung akan melanggar privasi dari para pengguna layanan WhatsApp.

Baca Juga: Ketenaran BTS Membuat Para Membernya Jadi Kaya Raya, Tapi RM Mungkin AkanBangkrut Karena Hal Ini

Sebab untuk membongkar siapa saja yang sudah menyebarkan berita palsu, WhatsApp harus membuka encryption dari penerima juga pengirim pesan.

Berita soal apakah WhatsApp benar-benar menuntut pemerintah India gegara aturan media baru yang diberlakukan di sana ini belum bisa dikonfirmasi secara langsung oleh Reuters.

Reuters juga tidak mengetahui apakah keluhan WhatsApp ini sudah masuk ke dalam tahap peninjauan di Pengadilan Tinggi New Delhi atau belum.

Baca Juga: Niko Al Hakim Pamer Kemesraan dengan Steffi Zamora, Rachel Vennya: Kuat-kuatin Iman Aja

Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus sengketa antara WhatsApp dengan pemerintah India menolak berkomentar kepada Reuters.

Sebab masalah ini memiliki sensitivitas yang lumayan tinggi di India sendiri.

Diketahui bahwa WhatsApp memiliki hampir 400 juta pengguna di India.

Baca Juga: ARMY! Ternyata Ini Lho Makna Nomor yang Dibawa BTS Dalam MV Butter!

Juru bicara WhatsApp juga menolak berkomentar.

Sementara itu, keluhan secara hukum yang diajukan WhatsApp ini akan menambah daftar panjang perang pemerintah India dengan perusahaan raksasa media sosial.

Sebelumnya pemerintah India dilaporkan sudah berperang melawan Facebook, Alphabet (perusahaan induk Google), dan Twitter.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kecocokan Arya Saloka dan Amanda Manopo, Hasilnya Mengejutkan: Ada Jodoh!

Pemerintah India mendapat perlawanan usai menekan beberapa perusahaan media sosial internasional untuk menghapus informasi yang dituduh salah seputar pandemi Covid-19 di India.

Kritik warga terhadap penanganan Covid-19 di India pun dipaksa dihapus oleh pemerintah.

Sementara itu, aturan baru yang mengatur perusahaan media sosial di India pertama kali diperkenalkan pemerintah di bulan Februari.

Baca Juga: BTS Berhasil Pecahkan 5 Rekor Sekaligus yang Tercatat di Guinness World Records Lewat 'Butter'

Butuh waktu 90 hari sebelum aturan ini resmi diberlakukan di India.

Jika sudah berlaku, nantinya seluruh perusahaan media sosial harus mendukung aturan Kementerian Teknologi Informasi India.

Aturan itu termasuk harus menempatkan warga negara asli India untuk memegang jabatan penting dalam perusahaan media sosial asing, menghapus postingan berdasarkan perintah pengadilan dalam waktu 36 jam, dan memasang respon otomatis terhadap keluhan.

Baca Juga: Tanggapi Komentar Kejam Netizen, Jessica Iskandar: Kalian Pikir dengan Begitu Aku Jadi Lebih Baik? Tidak!

Konten berbau pornografi juga harus secara otomatis dihapuskan dari media sosial.

Facebook sejauh ini menyatakan diri mereka setuju terhadap sebagian besar aturan baru yang mulai diperkenalkan untuk operasi perusahaan media sosial di India.

Akan tetapi Facebook masih tidak puas dengan beberapa hal dan ingin bernegosiasi.

Baca Juga: MY Wajib Tahu! Ini Dia 6 Kesukaan Winter Aespa, Mulai dari Makanan Hingga Julukan Favorit

Sementara Twitter yang menolak menghapus postingan yang disuruh oleh pemerintah India, menolak berkomentar soal aturan baru media sosial di negara tersebut.

WhatsApp dalam keluhannya mengutip putusan Pengadilan Agung India yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu.

Putusan itu berisi penyediaan privasi dalam kasus yang dikenal dengan nama Puttaswamy.

Baca Juga: Dikabarkan Menjadi Kekasih Lee Seung Gi, Inilah 5 Fakta dari Aktris Lee Da In

Kala itu, pengadilan memutuskan privasi harus dijaga kecuali ada kasus hukum yang menolak penyediaan privasi tersebut.

Argumen WhatsApp yang dimasukkan dalam keluhan secara hukum mereka kepada pemerintah India ini mendapatkan dukungan dari para pakar media sosial.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler