Syarat Nikah yang Harus Disiapkan Calon Pengantin, Dokumen Ini Harus Dipenuhi

- 9 Maret 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi nikah. Lengkapi syarat nikah bagi yang ingin segera melakukannya.
Ilustrasi nikah. Lengkapi syarat nikah bagi yang ingin segera melakukannya. /PEXELS/Willy WFT

PR TASIKMALAYA - Biasanya usai lebaran akan banyak pasangan yang memutuskan untuk menikah, namun di balik itu ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dilengkapi agar rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.

Persiapan menjelang pernikahan ini juga harus dipersiapkan, agar pasangan yang akan menikah tersebut dinyatakan legal dan sah secara agama dan juga negara.

Jika salah satu persiapan tersebut belum terlaksana, tentunya akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi calon pengantin, salah satunya pernikahan yang bisa saja tertunda.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram @indonesiabaik.id, dijelaskan juga bahwa 10 hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh calon pengantin (Catin), diantara adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Psikologi Cinta: 6 Tingkah Laku yang Menandakan Pacar Selingkuh, Wajib Diwaspadai

1. Calon Pasangan yang tentunya menjadi syarat paling penting dan wajib bagi Anda yang ingin menikah, dengan rencana untuk memulai kehidupan baru bersama pasangan secara sah.

2. Surat Pengantar yang bisa di urus di kelurahan atau desa tempat tinggal.

3. Surat persetujuan dari calon pengantin

4. Surat izin jika dibutuhkan , seperti surat izin orang tua jika calon masih dibawah umur 21 tahun, surat izin komandan, surat akta cerai, surat akta kematian, dan surat izin sesuai yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x