Ketahui Serba-Serbi Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Masyarakat Jawa

- 12 Juli 2023, 22:02 WIB
Berikut segala hal tentang larangan menikah yang dipercaya masyarakat Jawa di bulan Suro.
Berikut segala hal tentang larangan menikah yang dipercaya masyarakat Jawa di bulan Suro. /Unsplash/Michael

PR TASIKMALAYA - Dalam kalender Hijriyah terdapat bulan Muharram, atau dalam hitungan kalender Jawa disebut bulan Suro.

Dalam bulan ini, masyarakat Jawa yang kental akan adat dan kepercayaan lokalnya juga memiliki beberapa larangan di bulan Suro ini. Satunya adalah larangan menikah.

Masyarakat Jawa, umumnya mempercayai bahwa menikah di bulan Suro itu dilarang. Hal itu tak hanya disebabkan karena telah terjadi turun temurun saja. Lebih dari itu, beberapa alasan menjadi sebuah pegangan serta acuan yang cukup kuat bagi masyarakat Jawa.

Dalam hal ini, sebenarnya masyarakat Jawa telah menyatakan bahwa menikah pada bulan Suro itu tidak benar-benar dilarang. Namun, maksud adanya pelarangan di sini merupakan sebuah anjuran. Dalam artian, lebih baik tidak dilaksanakan. 

Baca Juga: Demi Meraih Poin Penuh Saat Bertemu Arema, Pelatih Persik Kediri Ingin Benahi Hal Ini

Adapun alasannya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Pemerintah Kota Solo, @pemkot_solo, dinyatakan bahwa menikah di bulan Suro bagi masyarakat Jawa hanya sebatas kepercayaan saja. Bukan berarti benar-benar tidak boleh dilaksanakan.

Namun, memang benar adanya bahwa masyarakat Jawa mempercayai bahwa bulan Suro merupakan bulan yang mulia dan bulan yang agung, karena merupakan bulan Muharram dalam kalender Hijriyah. 

Atas hal itu, masyarakat Jawa akhirnya mempercayai bahwa pada bulan Suro lebih baik digunakan untuk menjalankan ibadah atau yang biasa disebut 'laku' seperti halnya tirakatan melalui puasa atau tapa bisu.

Selain itu, pernikahan juga biasanya selalu digelar sebuah hajatan besar sebagai bentuk dari rasa syukur keluarga kedua mempelai. Dalam hal ini, hajatan besar menurut kepercayaan Jawa sejak dulu diyakini hanya dapat dilakukan dengan kuat oleh seorang raja atau sultan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x