Penyembelihan Hewan Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Bagaimana Hukumnya?

- 10 Juli 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi - Simak berikut hukum dari menyembelih hewan kurban satu Kambing untuk satu keluarga.
Ilustrasi - Simak berikut hukum dari menyembelih hewan kurban satu Kambing untuk satu keluarga. /Pixabay/Ikhlas_Sabilly

PR TASIKMALAYA – Penyembelihan hewan kurban dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.

Munculnya penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha yaitu sejak adanya peristiwa sejarah dari Nabi Ibrahim.

Umat Islam dianjurkan melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari tasyrik yaitu tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah.

Anjuran untuk melaksanakan kurban khusus untuk umat Islam yang mampu, merasa sanggup, dan ikhlas untuk berkurban.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Wajah Pria dalam Anjing ini, Kalau Tidak Percaya Coba Temukan!

Adapun hewan kurban yang disembelih berupa kambing atau domba, sapi atau kerbau, dan unta.

Terjadi suatu pemahaman bahwa kurban kambing hanya untuk satu orang nama, lantas bagaimana hukumnya jika menyertakan kurban kambing untuk satu keluarga?.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Berbagi, dijelaskan mengenai hukum menyembelih hewan kurban oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc, MA.

Terdapat persepsi di masyarakat mengenai hewan kurban bahwa satu kambing ditujukan hanya untuk satu orang nama, sedangkan sapi dapat dilakukan iuran.

Baca Juga: Mau Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat? Begini Doa dan Tata Caranya!

Sebetulnya hukum menyembelih hewan kurban, satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga boleh.

“Boleh misalnya satu kambing diniatkan untuk satu keluarga dalam berkurban, kalau anggarannya cukup silakan satu kambing untuk satu nama, tetapi jika anggaran tidak cukup boleh iuran dan diniatkan satu kambing untuk satu keluarga,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dalil Rasulullah SAW mengenai satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, “Ya Allah tolong terima kurban dari saya (Nabi Muhammad) dan keluarga besar Nabi Muhammad untuk umatnya Nabi Muhammad yang selama hidupnya tidak bisa kurban”.

Selanjutnya, maksud dalil atau ketentuan hukum di atas adalah misalkan kita menyembelih hewan kurban satu kambing, dan dapat mengikutsertakan keluarga bahkan orang lain untuk mendapatkan pahala kurban.

Baca Juga: Sprint Race F1 GP Austria: Max Verstappen Dibuntuti Duo Ferrari

Sehingga kesimpulan dari satu kambing untuk satu orang maksudnya adalah berkaitan dengan jatah Mudhohi (jatah orang yang berkurban dalam melaksanakan ibadah kurbannya).

Namun, tidak ada jumlah batasan untuk menghadiahi pahala berkurban walaupun jatah Mudhohi-nya hanya satu orang nama.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x