Buya Yahya mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut seharusnya tidak dijadikan perselisihan.
"Jika masjidnya besar, maka boleh diadakan di masjid. Kalau masjidnya kecil, maka diadakan di lapangan," sambung Buya Yahya.
"Yang terpenting adalah terjaga, bersih dan aman. Jangan waktu banjir, habis hujan tetap memaksakan sholat di lapangan, gara-gara mempertahankan salah satu mazhab," ujarnya.
Maka dari itu, kita dianjurkan untuk lebih terbuka dengan mazhab lainnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekitar saat melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Baca Juga: Tes Fokus: Kamu Terbukti Tidak Buta Warna jika Berhasil Lihat Huruf pada Gambar dalam 10 Detik!
Dan kemudian bagi wanita atau siapapun yang tidak bisa pergi ke masjid, bisa melakukan Sholat Idul Fitri di rumah sendiri, meskipun tidak ada khutbahnya.
Seperti sholat qobliyah subuh dengan mengerjakan dengan dua rakaat saja, maka itu hukumnya sudah sah.
"Sholat ied dua rakaat saja itu hukumnya sudah sah. Adapun masalah takbir itu hukumnya sunnah dan tidak ada khutbahnya juga tidak apa-apa," kata Buya Yahya.
Bagi wanita dan bagi ibu-ibu yang sibuk mengurus anaknya di rumah ini adalah kabar gembira.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 dalam Bahasa Arab, Inggris, dan Terjemahan Indonesia