Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun Resmi Dimulai, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

- 15 Desember 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Indonesia.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Indonesia. /Pixabay.com/ronstik.

PR TASIKMALAYA - Program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai di beberapa daerah.

Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ini adalah Sinovac.

Seperti pada umumnya, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, anak usia 6-11 tahun juga perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan ini berguna untuk menentukan apakah anak usia 6-11 tahun dapat melakukan vaksinasi Covid-19, ataukah harus ditunda terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Jokowi Harap Pelaku Ditindak Tegas

Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram dr. Adam Prabata, @adamprabata.

Apabila anak memiliki suhu di atas 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai sembuh.

Lalu jika tekanan darah anak di atas 140/90 mmHg, pemeriksaan akan diulang 5-10 menit kemudian, dan jika masih tinggi maka akan ditunda atau dirujuk.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Agar Nego Gaji Sesuai yang Diharapkan, Kepercayaan Diri Sangat Penting

Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan ditunda apabila sang anak telah mendapatkan vaksin lain kurang dari dua minggu sebelumnya.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun juga akan ditunda apabila memiliki kontak dengan pasien Covid-19 dalam keluarga dalam kurun waktu dua minggu sebelumnya.

Penundaan juga akan dilakukan jika anak pernah terpapar Covid-19 dengan gejala ringan dalam kurun waktu 1 bulan sebelumnya, dan gejala berat dalam kurun waktu tiga bulan sebelumnya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sentil Karantina Pejabat dan Omicron: Malu Harga Diri Kita Sebagai Bangsa

Apabila dalam tujuh hari terakhir, anak mengalami demam, batuk pilek, nyeri saat menelan, muntah, dan diare, pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda dan dianjurkan segera berobat.

Sama halnya dengan anak yang dalam tujuh hari terakhir pernah dirawat di rumah sakit atau mengalami kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, hingga tremor hebat, maka vaksinasi Covid-19 perlu ditunda.

Anak yang memiliki gangguan imunitas atau sedang menjalani pengobatan immunosuppressan jangka panjang, juga akan ditunda pemberian vaksinasi Covid-19, sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.

Baca Juga: Prediksi Skor Brighton vs Wolves di Liga Inggris Kamis 16 Desember 2021, Dilengkapi Head to Head

Sementara bagi anak yang memiliki riwayat alergi berat pada vaksinasi sebelumnya, seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh tubuh, gejala syok anafilaksis, maupun memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah, vaksinasi Covid-19 perlu dilakukan di rumah sakit.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah